IMAM

JANGAN LUPA SOLAT SELAGI SEMPET INGAT WAKTU SOLATMU SEBELUM DATANG AJALMU . . . . . . . . .

Sabtu, 27 November 2010

Cara Registrasi BPOM

Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM.

Jenis Nomor Pendaftaran

kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka.
A. Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.
B.Nomor MD diberikan kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
C. Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

Sabtu, 20 November 2010

Penggolongan Obat Tradisional



Hal yang perlu diperhatikan dalam menggunakan Obat Tradisional yang aman :
1. Jangan mengkonsumsi jamu yang tidak terdaftar pada Depkes RI/tidak mencantumkan
Nomor TR dan nama pabriknya;
2. Jangan terpengaruh hanya karena bungkus/label yang menarik pada jamu;
3. Jangan mengkonsumsi jamu dengan khasiat dapat menyembuhkan segala macam penyakit
4. Jangan membeli obat jamu dengan bungkus yang sudah rusak atau penandanya yang tidak jelas
5. Jangan membeli jamu yang sudah kedaluwarso
6. Jangan mengkonsumsi jamu dengan penambah obat modern/bahan kimia obat

Nomor Pendaftaran Obat Tradisional
1. Depkes RI/POM RI No. TR --> 9 digit (Obat Tradisional Lokal)
2. Depkes RI/POM RI No. TL --> 9 digit (Obat Tradisional Lisensi)
3. Depkes RI/POM RI No. TI --> 9 digit (Obat Tradisonal Impor)
4. Depkes RI/POM RI No. BTR --> 9 digit (Obat Tradisional Berbatasan Lokal)
5. Depkes RI/POM RI No. BTL --> 9 digit (Obat Tradisional Berbatasan Lisensi)
6. Depkes RI/POM RI No. BTI --> 9 digit (Obat Tradisional Berbatasan Impor)

Penandaan (Label/Etiket)
Memuat sekurang-kurangnya :1. Nama obat tradisional
2. Ukuran kemasan (berat/isi bersih)
3. Nomor Pendaftaran --> Depkes RI TR/POM RI TR 9 digit
4. Nama dan alamat industri (sekurang-kurangnya nama kota diikuti kata INDONESIA)
5. Komposisi (nama latin bahan baku)
6. Khasiat (kegunaan)
7. Cara penggunaan
8. Peringatan / kontra indikasi (bila ada)
9. Kode produksi
10. Tanggal kedaluwarso

Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian ( galenik) atau campuran dari bahan tersebut, yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Obat bahan alam yang ada di Indonesia saat dapat dikategorikan menjadi 3, yaitu jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

1. Jamu (Empirical based herbal medicine)
Logo Jamu:

Krmbali Kealam

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional, yang berisi seluruh bahan tanaman yang menjadi penyusun jamu tersebut, higienis (bebas cemaran) serta digunakan secara tradisional. Jamu telah digunakan secara turun-temurun selama berpuluh-puluh tahun bahkan mungkin ratusan tahun, Pada umumnya, jenis ini dibuat dengan mengacu pada resep peninggalan leluhur . Bentuk jamu tidak memerlukan pembuktian ilmiah sampai dengan klinis, tetapi cukup dengan bukti empiris turun temurun.

2. Obat Herbal Terstandar (Scientificbased herbal medicine)Logo Obat Herbal Terstandart:

Obat Herbal terstandar adalah obat tradisional yang disajikan dari ekstrak atau penyarian bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, binatang, maupun mineral. Untuk melaksanakan proses ini membutuhkan peralatan yang lebih kompleks dan berharga mahal, ditambah dengan tenaga kerja yang mendukung dengan pengetahuan maupun ketrampilan pembuatanekstrak. Selain proses produksi dengan teknologi maju, jenis ini telah ditunjang dengan pembuktian ilmiah berupa penelitian-penelitian praklinik (uji pada hewan) dengan mengikutis tandar kandungan bahan berkhasiat, standar pembuatan ekstrak tanaman obat,standar pembuatan obat tradisional yang higienis, dan uji toksisitas akutmaupun kronis.

3. Fitofarmaka (Clinical basedherbal medicine)Logo Fitofarmaka:

Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarati lmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat. Dengan uji klinik akan lebih meyakinkan para profesi medis untuk menggunakan obat herbal di sarana pelayanan kesehatan. Masyarakat juga bisa didorong untuk menggunakan obat herbal karena manfaatnya jelas dengan pembuktian secara ilimiah.


Trimakasi Atas Kunjungan Anda . . . .

Profil






Jumat, 19 November 2010

Profil Akademi Farmasi Bina Husada Kendari

















Kopwil IX Akademi Farmasi Bina Husada Kendari


Alamat:
Jalan Asrama Haji No 17

Kendari 93117

Sulawesi Tenggara, Indonesia

Akademi Bina Husada Kendari merupakan perguruan tinggi yang pertama di selawesi tenggara, yang menyelenggarakan program pendidikan D3 yaitu D3 Farmasi, Gigi dan Analis Kesehatan.

Profil Lengkap Dapat Dilihat imam_BocahWetan@yahoo.com





akar Kumis kucing
http://www.anneahira.com/tanaman-kumis-kucing.htm
http://feverclinic.wordpress.com/2009/02/20/obat-tradisional-penurun-demam-pada-anak/
http://www.adipedia.com/khasiat-tanaman-kumis-kucing-untuk-kesehatan/#more-7443



Penyebab demam

Cara Membaca Resep Dokter


Setiap berobat ke dokter pastilah sang dokter akan mendiagnosa penyakit dan kemudian akan menuliskan resep untuk kita tebus. Selanjutnya kita akan langsung meluncur ke Apotek terdekat untuk menebus dan membayarnya . betul??

Sekarang setelah mendapat resep dari dokter ada baiknya kita melihat isi dari resep. Saya yakin sebagian atau bahkan hampir semua dari kita tidak bisa membaca resep dari dokter *hehehe termasuk saya*. Disini saya akan berbagi sedikit pengetahuan tentang resep

Resep
Resep meruakan permitaan tertulis dari seorang Dokter,Dokter Gigi atau Dokter Hewan kepada Apoteker untuk meracik atau menyiapkan dan menyerahkan sejumlah obat kepada pasien.

Unsur-unsur resep:
1. Identitas
Dokter Nama, nomor surat ijin praktek, alamat praktek dan rumah dokter penulis resep serta dapat dilengkapi dengan nomor telepon dan hari serta jam praktek. Biasanya sudah tercetak dalam blanko resep.
2. Nama kota (sudah dicetak dalam blanko resep) dan tanggal ditulis resep
3. Superscriptio
Ditulis dengan symbol R/ (recipe=harap diambil). Biasanya sudah dicetak dalam blanko. Bila diperlukan lebih dari satu bentuk sediaan obat/formula resep, diperlukan penulisan R/ lagi.
4. Inscriptio
Ini merupakan bagian inti resep, berisi nama obat, kekuatan dan jumlah obat yang diperlukan dan ditulis dengan jelas
5. Subscriptio
Bagian ini mencantumkan bentuk sediaan obat (BSO) dan jumlahnya. Cara penulisan (dengan singkatan bahasa latin) tergantung dari macam formula resep yang digunakan. Contoh: - m.f.l.a. pulv. d.t.d.no. X - m.f.l.a. sol - m.f.l.a. pulv. No XX da in caps
6. Signatura
Berisi informasi tentang aturan penggunaan obat bagi pasien yaitu meliputi frekuensi, jumlah obat dan saat diminum obat, dll. Contoh: s.t.d.d.tab.I.u.h.p.c ( tandailah tiga kali sehari satu tablet satu jam setelah makan)
7. Identitas
pasien Umumnya sudah tercantum dalam blanko resep (tulisan pro dan umur). Nama pasien dicantumkan dalan pro. Sebaiknya juga mencantumkan berat badan pasien supaya kontrol dosis oleh apotek dapat akurat.

TATA CARA PENULISAN RESEP
Tidak ada standar baku di dunia tentang penulisan resep. Untuk Indonesia, resep yang lengkap menurut SK Menkes RI No. 26/2981 (BAB III, pasal 10) memuat:
1. Nama, alamat, Nomor Surat Ijin Praktek Dokter (NSIP)
2. Tanggal penulisan resep
3. Nama setiap obat/komponen obat
4. Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep
5. Tanda tangan/paraf dokter penulis resep
6. Tanda seru dan paraf dokter untuk resep yang mengandung obat dengan jumlah melebihi dosis maksimum Contoh Resep:

RESEP 1
R/ pct 500 no. X
S 2 dd 1 ac

Artinya: ambillah paracetamol dosis 500mg berisi 10 tablet yang jangan lupa diberikan dua kali sehari sebelum makan

RESEP 2
R/ cefepime 250 mg syr fl no.1
S 2 dd cth no I

artinya: ambillah Cefepime satu botol yang dosisnya pake yang 250 mg/5mL, jangan lupa diberikan dua kali sehari satu sendok teh (5 mL)

RESEP 3
R/ tmp 10mg
as mefe 100mg
msf da pulv dtd no XV
S 3 dd pulv I pc

Artinya: ambil Trimethoprim 10mg dan asam mefenamat 100mg, lalu campur menjadi satu dan bagi sebanyak 15 bungkus terus puyernya diminum 3 kali sehari setelah makan.

Trimakasi Atas Kunjungan Anda . . . .
Good luck




Bentuk Sediaan Obat


Apa itu obat ?
Obat : suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang digunakan dalam menetapkan diagnosa,mencegah, mengurangi, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka, atau kelainan badaniah dan rokhaniah pada manusia atau hewan, memperelok badan atau bagian badan manusia. Bentuk sediaan obat

A. Obat bentuk sediaan padat

- KAPSUL
Kapsul adalah sediaan obat yangg terbungkus cangkang kapsul yang umumnya terbuat dari gelatine.
Kapsul dibagi menjadi 2 macam yaitu:
1. Kapsul keras : umumnya berisikan bahan obat yang kering.
2. Kapsul lunak : umumnya bahan obat berupa minyak atau larutan. Obat dalam minyak.



Keuntungan :
a. Kapsul dapat menutupi rasa obat yg tidak enak, pahit, atau amis.
b. Bahan obat tunggal ataupun campuran dapat diberikan dalam kapsul, besarnya kapsul dipilih yg sesuai (nomor 000,00,0,1,2,3, 4 dan 5 )
c. Kapsul dapat pula dilapisi dengan bhn tertentu sehingga tidak pecah/ larut dalam lambung

- TABLET SALUT
TUJUAN PENYALUTAN:
1. Meningkatkan stbilitas obat
2. Menutupi rasa obat yang tidak enak
3. Menghindari penguapan zat atau bahan dalam tablet.
4. Memperbaiki penampilan tablet.
5. Merupakan identifikasi dari produk pabrik obat tertentu

MACAM-MACAM TABLET SALUT
1. Tablet salut selaput / film, contoh: Ponstan FCT 500 mg
2. Tablet Bersalut enterik, contih : Voltaren 50 mg
3. Tablet Salut gula (dragee) contoh : Vit . A

MACAM-MACAM TABLET
1. Tablet Lozenges (tablet dihisap seperti permen, sebagai antiseptik pada mukosa mulut atau tenggorokan
contoh : Dequalinium HCl
2. Tablet sublingual, diletakkan di bwh lidah, melarut lebih cepat dan bahan obat. diabsorpsi melalui mukosa.
contoh : Nitroglicerin.
3. Tablet Intrabuccal,dimasukkan di pipi bagian dalam, tablet melarut dan bahan diabsorbsi melalui mukosa.
contoh : Progesteron
4. Tablet Sustained release bahan obat dilepas perlahan-lahan
contoh : Isoptin SR,
5. Tablet yang dimasukkan ke dalam rongga-tubuh.
contoh : Nystatin tablet Vagina
6. Tablet implantasi : implant, diimplantasikan di bwh kulit
Contoh : Norplant

BENTUK TABLET
1. Tablet berbentuk pipih
2. Tablet Berbentuk bulat
3. Tablet berbentuk persegi .
4. Tablet yang pakai tanda belahan (scoret tablet , memudahkan untuk membagi tablet)

B. Obat bentuk sediaan cair


Dibedakan :
1. Obat luar : Contoh : Tantum verde obat kumur mengandung Benzamidin HCl
2. Obat suntik :
a. obat suntik iv : larutan dalam air
b. Obat suntik sc: berupa larutan dalam air
c. Obat suntik im:larutan dalam air ataupun dalam minyak , juga dapat berupa suspensi
3. Obat minum :solutio, mixtura dan elixer, suspensi, emulsi, saturasi dan sirupus.
4. Obat tetes :dapat diberikan untuk obat minum atau obat luar, pemakaiannya dengan alat penetes Obat tetes untuk pemakaian obat luar berupa : Guttae ophtalmicae (tetes mata), Guttae nasales (tetes hidung ), Guttae auriculares (tetes telinga)

C. Obat bentuk sediaan setengah padat
Menurut karakteristik fisik konsistensinya , obat yg digunakan pada kulit dapat dibagi tiga kelompok, yaitu:
a. Cairan kental atau encer : liniment
b. Setengah padat: cream, pasta
c. Lebih padat : sapo medicatus, emplastrum

LINIMENTUM


Adalah bentuk sediaan kental atau cair yang dioleskan pada kulit Liniment dapat berupa emulsi atau larutan zat berkhasiat dalam minyak/lemak.
Sediaan liniment umumnya tidak diberikan pada kulit yang luka atau kulit terbuka.
Keuntungan liniment dibandingkan dengan ungt: lebih mudah dicuci dari kulit dan penetrasi dari bahan obat lebih baik dari sediaan ungt.
R/ Methyl.Salicyl 60
Ol.Cayuputi 20
Inf. Hyoscyami oleos 20
Chloroform 20

UNGUENTUM / SALEP


Salep menurut FI IV adalah sediaan setengah padat ditujukan untuk pemakaian topikal pada kulit atau selaput lendir.Contoh Salep 2-4, Garamicyn salep mata

PASTAE/PASTA


Pastae menurut FI IV adalah sediaan semipadat yang mengandung satu atau lebih bahan obat yang ditujukan untuk pemakaian topikal. contoh: Solcoseryl Pasta


CREAM/KRIM


Krim menurut FI IV adalah bentuk sediaan setengah padat mengandung satu atau lebih bahan obat terlarut atau terdispersi dalam bahan dasar yang sesuai.
Contoh: Kalcinol-N cream,Topsy cream
Tipe krim ada 2 : krim o/w atau krim w/o

GEL/JELLY

Gel kadang –kadang disebut jeli menurut FI IV, merupakan sistem semipadat terdiri dari suspensi yang dibuat dari partikel anorganik yang kecil atau molekul organik yang besar, terpenetrasi oleh suatu cairan.Jika massa gel terdiri dari jaringan partikel kecil yang terpisah, gel digolongkan sebagai sistem dua fase. Gel fase tunggal terdiri dari makromolekul organik yang tersebar serba sama dalam cairan sedemikian hingga tidak terlihat adanya ikatan antara molekul makro yang terdispersi dan cairan.
Contoh : Bioplacenton gel, Thrombophob gel

Kamis, 18 November 2010

Daftar Penggolongan Sediaan Obat


MENGENAL PENGGOLONGAN OBAT


Menurut pengertian umum,obat dapat didefinisikan sebagai bahan yang menyebabkan perubahan dalam fungsi biologis melalui proses kimia. Sedangkan definisi yang lengkap, obat adalah bahan atau campuran bahan yang digunakan (1) pengobatan, peredaan, pencegahan atau diagnosa suatu penyakit, kelainan fisik atau gejala-gejalanya pada manusia atau hewan; atau (2) dalam pemulihan, perbaikan atau pengubahan fungsi organik pada manusia atau hewan. Obat dapat merupakan bahan yang disintesis di dalam tubuh (misalnya : hormon, vitamin D) atau merupakan merupakan bahan-bahan kimia yang tidak disintesis di dalam tubuh.

Penggolongan sederhana dapat diketahui dari definisi yang lengkap di atas yaitu obat untuk manusia dan obat untuk hewan. Selain itu ada beberapa penggolongan obat yang lain, dimana penggolongan obat itu dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.Berdasarkan undang-undang obat digolongkan dalam :
1. Obat Bebas
2. Obat Bebas Terbatas
3. Obat Keras
4. Obat Psikotropika dan Narkoba

Berikut penjabaran masing-masing golongan tsb :

1. Obat bebas


Ini merupakan tanda obat yang paling "aman" .Obat bebas, yaitu obat yang bisa dibeli bebas di apotek, bahkan di warung, tanpa resep dokter, ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas ini digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Misalnya : vitamin/multi vitamin (Livron B Plex, )

2. Obat bebas terbatas


Obat bebas terbatas (dulu disebut daftar W). yakni obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotek, tanpa resep dokter, memakai tanda lingkaran biru bergaris tepi hitam. Contohnya, obat anti mabuk (Antimo), anti flu (Noza). Pada kemasan obat seperti ini biasanya tertera peringatan yang bertanda kotak kecil berdasar warna gelap atau kotak putih bergaris tepi hitam, dengan tulisan sebagai berikut :
P.No. 1: Awas! Obat keras. Bacalah aturan pemakaiannya.
P.No. 2: Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar dari badan.
P.No. 3: Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan.
P.No. 4: Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar.
P.No. 5: Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan

Memang, dalam keadaaan dan batas-batas tertentu; sakit yang ringan masih dibenarkan untuk melakukan pengobatan sendiri, yang tentunya juga obat yang dipergunakan adalah golongan obat bebas dan bebas terbatas yang dengan mudah diperoleh masyarakat. Namun apabila kondisi penyakit semakin serius sebaiknya memeriksakan ke dokter. Dianjurkan untuk tidak sekali-kalipun melakukan uji coba obat sendiri terhadap obat - obat yang seharusnya diperoleh dengan mempergunakan resep dokter.

Apabila menggunakan obat-obatan yang dengan mudah diperoleh tanpa menggunakan resep dokter atau yang dikenal dengan Golongan Obat Bebas dan Golongan Obat Bebas Terbatas, selain meyakini bahwa obat tersebut telah memiliki izin beredar dengan pencantuman nomor registrasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Departemen Kesehatan, terdapat hal- hal yang perlu diperhatikan, diantaranya: Kondisi obat apakah masih baik atau sudak rusak, Perhatikan tanggal kadaluarsa (masa berlaku) obat, membaca dan mengikuti keterangan atau informasi yang tercantum pada kemasan obat atau pada brosur / selebaran yang menyertai obat yang berisi tentang Indikasi (merupakan petunjuk kegunaan obat dalam pengobatan),

kontra-indikasi (yaitu petunjuk penggunaan obat yang tidak diperbolehkan), efek samping (yaitu efek yang timbul, yang bukan efek yang diinginkan), dosis obat (takaran pemakaian obat), cara penyimpanan obat, dan informasi tentang interaksi obat dengan obat lain yang digunakan dan dengan makanan yang dimakan.

3. OBAT KERAS


Obat keras (dulu disebut obat daftar G = gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat berkhasiat keras yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter,memakai tanda lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, dan sebagainya), serta obat-obatan yang mengandung hormon (obat kencing manis, obat penenang, dan lain-lain)Obat-obat ini berkhasiat keras dan bila dipakai sembarangan bisa berbahaya bahkan meracuni tubuh, memperparah penyakit atau menyebabkan mematikan.

4. PSIKOTROPIKA DAN NARKOTIKA
Obat-obat ini sama dengan narkoba yang kita kenal dapat menimbulkan ketagihan dengan segala konsekuensi yang sudah kita tahu.Karena itu, obat-obat ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan ketat oleh Pemerintah dan hanya boleh diserahakan oleh apotek atas resep dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya pada pemerintah.
4.1.PSIKOTROPIKA
Psikotropika adalah Zat/obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya. Jenis –jenis yang termasuk psikotropika:
a. Ecstasy
b. Sabu-sabu

4.2. NARKOTIKA


Adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menimbulkan pengaruh-pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakan dengan memasukkannya ke dalam tubuh manusia. Pengaruh tersebut berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat , halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan yang menyebabkan efek ketergantungan bagi pemakainya. Macam-macam narkotika: :
a. Opiod (Opiat)
Bahan-bahan opioida yang sering disalahgunakan
• Morfin
• Heroin (putaw)
• Codein
• Demerol (pethidina)
• Methadone
b. Kokain
c. Cannabis (ganja)


Obat Nama Dagang dan Generik

Selain penggolongan obat tersebut, obat dapat dibagi menjadi obat bermerk atau obat nama dagang (branded drug) dan obat generik.

1. Obat Generik (Unbranded drug)
Obat generik adalah obat dengan nama generik, nama resmi yang telah ditetapkan dalam Farmakope Indonesia dan INN (International Non-propietary Names) dari WHO (World Health Organization) untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Nama generik ini ditempatkan sebagai judul dari monografi sediaan-sediaan obat yang mengandung nama generik tersebut sebagai zat tunggal (misal : Amoxicillin, Metformin).

2. Obat Nama Dagang (Branded drug)
Sedangkan yang dimaksud Obat Nama Dagang adalah nama sediaan obat yang diberikan oleh pabriknya dan terdaftar di departemen kesehatan suatu negara, disebut juga sebagai merek terdaftar. Dari satu nama generik dapat diproduksi berbagai macam sediaan obat dengan nama dagang yang berlainan ,misal : Pehamoxil (berisi : Amoxicillin), Diafac (berisi : metformin) dll.

Obat pada waktu ditemukan diberi nama kimia yang menggambarkan struktur molekulnya. Karena itu, nama kimia obat biasanya amat kompleks sehingga tak mudah diingat orang awam. Untuk kepentingan penelitian acapkali nama kimia ini disingkat dengan kode tertentu, misalnya PH 131. Setelah obat itu dinyatakan aman dan bermanfaat melalui uji klinis, barulah obat tersebut di daftarkan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Obat tersebut mendapat nama generik dan nama dagang. Nama dagang ini sering juga disebut nama paten. Perusahaan obat yang menemukan obat

tersebut dapat memasarkannya dengan nama dagang. Nama dagang biasanya diusahakan yang mudah diingat oleh pengguna obat. Jadi, pada dasarnya obat generik dan obat paten berbeda dalam penamaan, sedangkan pada prinsipnya komposisi obat generik dan obat paten adalah sama.

Disebut obat paten karena pabrik penemu tersebut berhak atas paten penemuan obat tersebut dalam jangka waktu tertentu. Selama paten tersebut masih berlaku, tidak boleh diproduksi oleh pabrik lain, baik dengan nama dagang dari pabrik peniru ataupun dijual dengan nama generiknya. Produksi obat generiknya baru dapat dilakukan setelah obat nama dagang tersebut berakhir masa patennya. Jika pabrik lain ingin menjual dengan nama generik atau dengan nama dagang dapat dilakukan dengan mengajukan ijin lisensi dari pemegang paten. Obat nama dagang yang telah habis masa patennya dapat diproduksi dan dijual oleh pabrik lain dengan nama dagang berbeda yang biasa disebut sebagai me-too product (di beberapa negara barat disebut branded generic) atau tetap dijual dengan nama generik. (bersambung)

Terima Kasih Atas Kunjugannya





Rumus Rubik
R,U,Ri,U,R,U2x
Ui,R,Ui,L2x,U,Ri,Ui,L2x,U2x
R,Ui,R,U,R,U,R,Ui,Ri,Ui,R2x