Skrining resep mencakup persyaratan
administrasi (nama pasien, nama dokter, alamat, paraf dokter, umur, berat
badan, jenis kelamin); kesesuaian farmasetis (bentuk sediaan, kekuatan sediaan,
stabilitas dan ketersediaan, cara dan teknik penggunaan, jumlah, dosis); serta
pertimbangan klinis (alergi, penyalahgunaan jumlah pemberian, duplikasi,
dosis/waktu penggunaan yang tepat, interaksi obat, ESO, regimen terapi, efek
adiktif).
Skrining resep merupakan salah satu pelayanan kefarmasian baik di
apotek maupun di rumah sakit yang dapat digunakan untuk memperkecil atau
meminimalkan terjadinya kesalahan (medication error) dalam peresepan obat,
sehingga tercapai pengobatan yang rasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar